Halaman

Sabtu, 09 Februari 2013

Peran Orang tua dalam Mencegah Narkoba Sejak Dini

 Cara Mencegah Narkoba Sejak Dini
1. Mempelajari masalah Narkoba
Tidak mungkin anda mencegah, jika Anda tik tahu apa yang sedang anda coba untuk mencegahnya. Ambillah kesempatan untuk mempelajari masalah narkoba. Dengan membaca, mendengarkan ceramah, berdiskusi, dan membahas masalah narkoba di majalah, koran, atau pada program televisi dan radio. Anda harus mengerti jenis-jenis narkoba dan bahaya menggunakan narkoba yang nantinya kita akan sampaikan kepada anak kita sebagai proses pendidikan tentang narkoba.

2. Mengajarkan Anak tentang Masalah Narkoba
Umumnya anak dan remaja menerima informasi tentang narkoba dari luar rumah, sebagian besar dari teman sebayanya. Sangat berbahaya ketika anak mengetahui suatu hal yang baru hanya setengah-setengah. Saya katakan setengah-setengah karena biasanya anak hanya tau enaknya saja tidak mengerti dampak yang ditimbulkan akibat penyalahguanan narkoba. Untuk itu orang tua perlu mengajarkan tentang narkoba secara detai kepada anak sehingga anak mengerti secara utuh dan mampu mengambil langkah yang benar.
3. Melarang Pemakaian Narkoba
Melarang anak melakukan pemakaian narkoba jenis apapun, termasuk rokok dan minuman beralkohol, dan ini harus menjadi peraturan keluarga. Anda (orang tua) harus bisa mencontohkan anak agar tidak mengkonsumsi hal-hal tersebut. Selain itu Anak harus memahami hal-hal berikut ini dengan jelas.
  • Harus spesifik; jelaskan peraturan larangan memakai narkoba. Bahas konsekuensinya jika melanggar aturan; apa hukumnya; bagaimana pelaksanaannya; dan tujuan hukuman tersebut.
  • Harus Konsisten; Jelaskan pada anak bahwa peraturn inti berlaku tetap, kapan saja, dan dimana saja, baik dirumah, di sekolah, maupun dirumah teman dan ditempat lainnya.
  • Harus Masuk Akal; Jangan menambahkan konsekuensi atau hukuman lain jika peraturan dilanggar. Jika peraturan dilanggar bertindaklah bijaksana terapkan hukuman sesuai dengan peraturan awal yang sudah ditetapkan.
4. Cegah Pengaruh Negatif Berita Kriminal
Amati apa yang ditonton anak di televisi. Anda tidak perlu menyensornya, akan tetapi anda perlu mengambil kesempatan untuk menjelaskan kepadanya tentang berita kriminal. Berita kriminal  yang ditanyangkan ditelevisi hanya sepenggal dan sekilas saja, hal ini membuat anak penasaran dan akan mencari tahu informasi itu diluar. Sebelum itu terjadi berilah penjelasan dan informasi dari berita-berita itu. Hal ini dapat mecegah anak untuk mencoba-coba khususnya tentang penyalahgunaan narkoba. Terdapat banyak alasan mengapa jumlah jam yang diluangkan anak untuk menonton televisi harus dibatasi hanya 2 jam saja. Siaran informasi di televisi yang mendorong pemakaian narkoba adalah salah satu alasannya.
5. Mewaspadai Sikap dan Perilaku Sendiri
Keluarga adalah lingkungan terdekat yang mempengaruhi perkembangan perilaku anak. Anak akan meniru perilaku orang tuanya karena anak memandang orang tua adalah sebagai figur mereka. Hingga usia remaja anak akan meniru perilaku orang tuanya jadi yang perlu diwaspadai adalah sikap dan perilaku anda. Apakah anda merokok? Apakah anda minum-minuman keras? Atau bahkan anda memakai narkoba? hmm…Sangat disayangkan jika hal itu masih anda lakukan. Jangan salahkan anak jika mereka nantinya mengunakan narkoba, karena mereka mendapat contoh perilaku yang seperti itu. Jadi hemat saya, jadilah teladan yang baik bagi anak. Jika anda merokok mulai dari sekarang berhentilah. Jika anda suka minuman keras, hentikanlah. Sayangilah anakmu, generasimu!
6. Pola Hidup Sehat dalam Keluarga
Hal yang perlu diwaspadai dalam lingkunagn keluarga adalah keharmonisan. Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bentuk kenakalan anak. Faktor penyebab kenakalan remaja yang utama adalah keluarga yang tidak harmonis. Maka dari itu, ciptakan keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang. Jika anak mendapatkan kasih sayang dirumah sendiri mereka tidak anak mencari diluar yang akhirnya lari ke narkoba.
Itulah sedikit Tips Cara Mencegah Narkoba Sejak Dini yang sudah dipaparkan diatas mudah-mudahan dapat membantu anda dalam mencegah penggunaan narkoba sejak dini pada anak anda.


Read More..

Jumat, 08 Februari 2013

Obat Destro

 
Obat destro yang diketahui sebagai obat batuk  kian digandrungi  kalangan palajar.  Data dari Satuan Reserse Narkoba Polres  Sorong Kot, Papua Barat mengungkapkan  bahwa penggunaan obat batuk yang dijual bebas terbatas  di apotek-itu  cukup menyedot perhatian. Pasalnya akhir-akhir ini dari hasil penyelidikan, banyak kalangan pelajar yang mengonsumsi obat  Destro  dalam ukuran yang berlebihan.

Diduga  obat batuk itu disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.  Dengan  harga yang murah serta  mudah didapatkan di apotek membuat penyalahgunaan obat destroy dikalangan pelajar kian marak. Demikian disampaikan  Kasat Res Narkoba Iptu Indra L. Sihombing kepada Koran ini. Menurutnya,  dari data penyelidikan sebelumnya, penggunaan obat destroy  ditingkat kalangan pelajar dan remaja mengalami peningkatan hingga 10 persen.
 
Lonjakan tersebut, didapatkan dari hasil pengamatan, penyelidikan dan informasi dimasyarakat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Peningkatan penyalahgunaan obat destro membuat  Sat  Res Narkob untuk mengambil tindakan.

“Dari data sebelumnya, kita dapatkan informasi adanya peningkatan penyalahgunaan obat ini, sehingga ini menjadi salah satu program kita untuk mengambil langkah-langkah guna mengatasinya,” ujar Iptu Indra seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Kamis (7/2). 

Menurut Kasat Narkoba, pengaruh dari penggunaan obat Destro dalam dosis berlebihan akan mengakibatkan pemakainya berhalusinasi. Hal ini yang menunjukan adanya penyalahgunaan obat dengan tujuan dan dosis yang salah, dimana bukan digunakan untuk obat batuk melainkan agar pemakainya terkesan berhalusinasi alias mabuk.  Dalam pemakaian dosis berlebihan dengan jangka waktu panjang, juga berdampak resiko lebih tinggi. “Yang g jelas, dapat merusak generasi muda kita, karena pengaruh dan dampak obat ini,”imbuhnya.

Menyikapi hal ini, Kasat Narkoban mengatakan,  pihaknya akan bekerjasama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sorong untuk mengambil langkah pencegahan . “Kita mengharapkan agar dapat mengambil tindakan sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang  Perlindungan Konsumen bilamana ditemukan penyalahgunaan obat ini,” ungkapnya.(reg)

Manfaat  Dan Bahaya Obat Destro


Obat ini banyak disalahgunakan dan dikonsumsi remaja untuk mabuk. Kasus mengkonsumsi obat dosis tinggi jenis Dextro untuk mabuk sudah merambah di daerah ini, sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak termasuk pemilik apotek. Hal itu dinyatakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Rusma Aswardi, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, “Setiap ada acara pesta pernikahan, anak-anak remaja sering mabuk dan indikasi mengunakan obat-obatan Dextro sangat kuat karena pengakuan dari mereka sendiri”.

Pelajar bisa membeli Dextro karena harganya murah dan sangat mudah dibeli di apotek-apotek di kota itu.

Hingga kini, kata dia, obat dosis tinggi masih bebas beredar di sejumlah apotek di daerah ini, tanpa ada tindakan pengawasan baik dari pemerintah setempat maupun dinas kesehatan. obat dextro efek pil dextro kegunaan obat dextro

Seharusnya, kata dia, sebelum obat dijual, harus dilakukan pemeriksaan yang menyatakan bahwa pasien positif menderita penyakit sesak napas. Bagi yang tidak ada rujukan pemeriksaan, maka mereka jangan dilayani.

“Memang obat ini tidak termasuk kategori narkotika dan obat-obatan terlarang, tetapi pemakaian dalam jumlah yang besar justru akan berdampak negatif dan bisa mematikan,” urainya.

Untuk mencegah generasi penerus rusak akibat mengkonsumsi obat-obatan tidak sesuai petunjuk dari dokter, maka perlu peraturan yang mengatur dan membatasi supaya obat-obatan dosis tinggi tidak bebas diperjualbelikan. kandungan dextro kandungan pil dextro

Sehingga, lanjutnya, payung hukum tersebut bisa menjadi batasan bagi pemilik apotek tidak sembaran

menjual obat-obatan itu kepada remaja.

Ia menerangkan, dalam proses penyusunan peraturan daerah perlu dilibatkan semua pihak seperti dinas kesehatan, kepolisian, karena dua instansi ini memiliki cara untuk membatasi dan memberikan sangsi secara hukum bagi yang mengkonsumsi dan menjual bebas. menetralisir dextro  sumber : surya.co.id


Menurut wikipedia Dextroamphetamine adalah obat psikostimulan yang dikenal untuk menghasilkan terjaga meningkat dan fokus serta nafsu makan menurun dan penurunan kelelahan.

Dextroamphetamine adalah dextrorotatory, atau "tangan kanan", stereoisomer dari molekul amfetamin. Molekul amfetamin memiliki dua stereoisomer; levoamphetamine dan dextroamphetamine. Nama untuk dextroamphetamine termasuk d-amfetamin, dexamphetamine, dexamfetamine, dan (S )-(+)- amfetamin, dengan nama merek untuk memasukkan Dexedrine dan Dextrostat.

Garam dextroamphetamine merupakan sekitar 75% dari obat ADHD Adderall. Dextroamphetamine juga merupakan metabolit aktif dari prodrug lisdexamfetamine (VYVANSE), serta beberapa tua tersubstitusi-N prodrugs amfetamin digunakan sebagai anorectics, seperti clobenzorex (Asenlix), benzphetamine (Didrex), dan amphetaminil (Aponeuron).

Dextroamphetamine digunakan untuk pengobatan ADHD dan narkolepsi.
Dextroamphetamine juga dapat digunakan untuk obesitas eksogen dan pengobatan anti depresi. en.wikipedia.org


Bahaya Destro


Dextromethorphan atau sering di singkat Dextro/DMP, adalah obat batuk "over the counter" (OTC) yang disetujui penggunaannya pertama kali pada tahun 1958 .
OTC artinya dapat di beli secara bebas, tanpa resep .
Walaupun demikian, obat ini hanya boleh dijualdi toko obat berizin.

DMP atau Dextromethorphan Hydrobromide adalah senyawa sintetik yang terkandung dalam berbagai jenis obat batuk yang bersifat antitussive untuk meredam batuk .
Ciri khas obat batuk yang mengandung DMP ini biasanya di beri label “DM” .
Meskipun ada dalam bentuk murni, DMP biasanya berupa bentuk kombinasi .
Artinya, dalam satu tablet, selain DMP juga terdapat obat lain seperti parasetamol (anti nyeri anti demam), CTM (anti histamin), psuedoefedrin/fenil propanolamin (dekongestan), atau guafenesin .

Manfaat utama DMP adalah menekan batuk akibat iritasi tenggorokan dan saluran napas bronkhial, terutama pada kasus batuk pilek .
Obat ini bekerja sentral, yaitu pada pusat batuk di otak .
Caranya dengan menaikkan ambang batas rangsang batuk .
Sebagai catatan, beberapa obat batuk lain bekerja langsung di saluran napas .
Untuk mengusir batuk, dosis yang di anjurkan adalah 15 mg sampai 30 mg yang d imi num 3 kali sehari . Dengan dosis sebesar ini, DMP relatif aman dan efek samping jarang terjadi .

Obat ini banyak di salah gunakan dan di konsumsi remaja untuk mabuk .
Kasus mengkonsumsi obat dosis tinggi jenis Dextro untuk mabuk sudah merambah di daerah daerah, sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak termasuk pemilik apotek .
Pelajar bisa membeli Dextro karena harganya murah dan sangat mudah di beli di apotek-apotek .
Hingga kini, obat dextro bebas beredar di daerah daerah, tanpa ada tindakan pengawasan baik dari pemerintah setempat maupun dinas kesehatan .

Penyalahgunaan DMP sering terjadi .
Penyebabnya, selain murah, obat ini juga relatif mudah di dapat .
Bentuk penyalahgunaannya antara lain adalah konsumsi dalam dosis besar (berpuluh-puluh butir) atau mengkonsumsi nya bersama alkohol atau narkoba .
Pada keadaan overdosis, terjadi berbagai macam efek samping .
Terjadi stimulasi ringan pada konsumsi sebesar 100-200 mg; euforia dan halusinasi pada dosis 200-400 mg; gangguan penglihatan dan hilangnya koordinasi gerak tubuh pada dos is 300-600 mg, dan terjadi sedasidisosiatif (perasaan bahwa jiwa dan raga berpisah) pada dosis 500-1500 mg .

Gejala lain yang terjadi akibat overdosis DMP adalah bicara kacau, gangguan berjalan, gampang tersinggung, berkeringat, dan bola mata berputar- putar (nistagmus) .
Penyalahgunaan sediaan kombinasi malah berefek lebih parah .
Komplikasi yang timbul dapat berupa peningkatan tekanan darah karena keracunan pseudoefedrin, kerusakan hati karena keracunan parasetamol , gangguan saraf dan sistem kardiovaskuler akibat keracunan CTM.
Alkohol atau narkotika lain yang telan bersama DMP dapat meningkatkan efek keracunan dan bahkan menimbulkan kematian .
Read More..

Artis dan Narkoba

Artis merupakan kalangan yang pernah terindikasi narkoba, melihat kilas balik artis yang pernah terlibat narkoba diantaranya Roy martin , Iut , Izzy dan Andika-Kangen Band Yoyok - Drummer Padi, Ibra azhari dan Revaldo.
Terseret atau tidaknya seorang artis dalam lingkaran setan peredaran dan penggunaan narkotika sangat tergantung sejauhmana sang artis menyikapi ketenarannya atau kejatuhannya dari puncak ketenaran. Efek yang timbul kerap sama. Tenar dan banyak uang untuk dihambur-hamburkan. Sebaliknya depresi takut miskin menjadi penyebab lain seorang artis berusaha melarikan diri dari kenyataan dengan mengkonsumsi narkotika.
Pada kenyataannya, agar dapat selalu eksis dalam bidang entertainment maka lingkungan pergaulan seorang artis juga banyak berpengaruh. Jika sang artis yang bersangkutan dianggap menjauhi lingkungan tersebut atau mencoba memberi jarak, lingkungannya pun secara spontan tidak mendukung kariernya.
Tentunya pengawasan semua pihak termasuk warga di lingkugan sekitar merupakan hal yang sangat diperlukan. Perangkat Desa, Kelurahan, Rukun Tetangga, Rukun Warga adalah pahlawan pemberantas narkoba sesungguhnya. Info warga yang dijadikan pedoman bagi pihak BNN untuk melakukan penggrebekan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa tidak hanya RA yang berhasil ditangkap di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu pagi tadi. Sebab, ada beberapa artis lain yang ikut diciduk, hingga saat ini dirinya masih menunggu hasil tes urine Raffi dan sahabatnya yang saat itu ikut terciduk.
Berita tertangkapnya RA oleh pihak BNN mulai santer diperbincangkan saat ini. Dalam penangkapan tersebut, pihak BNN menemukan dua linting ganja dan MDMA, sejenis ekstasi yang dicampur minuman soda.
BNN berhasil meringkus 17 orang, 13 laki-laki dan empat orang perempuan. Salah satu di antaranya, adalah pasangan suami istri.

Artis Yang Terjerat Kasus Narkoba
1. Yoyo Padi  
Yoyo, drummer band Padi, tertangkap tangan memiliki 0,5 gram shabu, di sebuah apartemen pada 27 Febuari 2011. Yoyo didakwa dengan Pasal 112 subsider 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemilik nama asli Surendro Pasetyo ini menerima putusan vonis penjara 1 tahun.

2. Sammy, eks vokalis Kerispatih 
Sammy tertangkap di sebuah kamar kos di kawasan Setiabudi, Jakarta pada 2 Febuari 2010. Penyanyi ini dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Psikotropika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari Sammy, polisi mendapatkan sisa sabu-sabu dalam plastik berwarna putih di atas televisi seberat 0,3366 gram dan sebuah alat isap (bong) berikut cangklong. Atas kasus ini Sammy divonis 1 tahun penjara.

 3. Revaldo 
Pesinetron ini dua kali tersandung kasus narkoba. Pada kasus pertama Revaldo tertangkap pada 10 April 2006, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun karena terbukti memiliki sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan lima butir pil ekstasi. Kasus kedua Revaldo sabu seberat 62 gram dan satu paket ganja di kawasan Jakarta Barat, 20 Juli 2010.

 4. Gary Iskak 
Gary Iskak berurusan dengan hukum akibat kepemilikan sabu-sabu seberat 0,3 gram. Pemain film d'Bijis ini ditangkap pada 21 September 2007. Karena terbukti dan mengakuinya, Gary Iskak diberi keringanan hukuman. Ia dijatuhi hukuman penjara 8 bulan dan denda Rp 1 juta.

 5. Roy Marten
Artis senior Roy Marten tertangkap saat sedang pesta sabu-sabu di Novotel Hotel di Surabaya pada 13 November 2007. Ayah pesinetron Gading Marten ini ditahan selama tiga tahun dan didenda 10 juta. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 1,5 ons sabu-sabu, tiga alat pengisap (bong), korek api, alumunium foil, dan sedotan dalam jumlah banyak. Sebelumnya pada 2 Febuari 2006, Roy Marten juga tertangkap atas kepemilikan 3 gram sabu-sabu. Roy kemudian harus masuk penjara selama 9 bulan.

 6. Fariz RM 
Pencipta lagu Barcelona ini ditangkap karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram pada 28 Oktober 2007. Fariz RM harus tinggal di penjara selama 8 bulan. Setelahnya Fariz RM menjalani perawatan rehabilitasi di Rumah Sakit Melia, Cibubur, Jakarta.

 7. Gogon 
Pelawak Gogon ditangkap polisi di rumahnya di Kompleks Bandara Mas, Neglasari, Kota Tangerang karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada 22 Agustus 2007. Gogon dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62 tentang Penggunaan Psikotropika. Pelawak ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.


8. Doyok
Pada November 2000 pelawak Doyok mendekam di penjara karena kepemilikan 0,3 gram narkotika jenis sabu-sabu. Doyok mendekam selama 1 tahun penjara.

 9. Andika, eks Kangen Band 
Andika tertangkap tangan mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada 11 Maret 2011 lalu. Atas kasusnya tersebut Andika dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

 10. Jennifer Dunn 
Di tahun 2005 Jennifer terseret kasus narkoba karena kepemilikan ganja. Empat tahun setelahnya Jennifer kembali berurusan dengan hukum karena kepemilikan ekstasi. Jennifer digerebek pihak kepolisian di daerah Jeruk Purut Jakarta
pada 12 Oktober 2009. Karena kepemilikan tersebut Jennifer dihukum 4 tahun penjara.

Read More..